Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana


DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DPMDPPKB)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Kepala Dinas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda

Tugas Pokok :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan. 

Fungsi :

Dalam Melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam pasal 23, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakaun fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan administrasidinas dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.


KEPALA DINAS PMDPPKB

I DEWA AGUNG PUTU PURNAMA, SSTP.